KEWENANGAN KURATOR DALAM MENGURUS DAN MENGUASAI ASET “DEBITOR PAILIT”
Abstract
Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan. Undang Undang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang Pasal 69 angka 1 mengatur bahwa tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, tidak terdapat penjelasan lebih lanjut terkait dengan yang dimaksudkan “pengurusan harta pailit” maupun “pemberesan harta pailit”. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tugas dan kewenangan dari kurator berdasarkan UU Kepailitan serta apakah dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut kurator wajib mendapatkan persetujuan hakim pengawas. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui tugas dan kewenangan kurator serta dalam melaksanakan tugasnya kurator memerlukan persetujuan hakim pengawas atau tidak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan konseptual (Conceptual approach). Hasil analisis dalam Undang Undang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang mengatur terkait dengan tugas dan kewenangan dari kurator namun terdapat beberapa Pasal yang mengatur bahwa tugas atau kewenangan dari kurator diperlukan persetujuan dari hakim pengawas dan Pasal lainnya untuk tugas atau kewenangan kurator tidak diatur dengan jelas apakah kurator dalam menjalankan tugasnya diperlukan persetujuan hakim pengawas.
Kata Kunci: Kurator., Debitor Pailit., Hakim Pengawas.