PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA OJEK ONLINE DALAM HAL TERJADINYA KECELAKAAN YANG MENIMBULKAN KERUGIAN PADA PENUMPANG
Abstract
Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Ojek Online Dalam Hal Terjadinya Kecelakaan Yang Menimbulkan Kerugian Pada Penumpang. Latar belakang penulis mengangkat judul ini adalah karena dalam pengoperasian ojek online sering terjadi kecelakaan yang menimbulkan kerugian pada penumpang maka disini perlu dibahas bagaimana kedudukan hukum ojek online sebagai jasa transportasi di Indonesia dan bagaimana pertanggung jawaban perusahaan apabila terjadinya kecelakaan terhadap penumpang. Berdasarkan latar berlakang tersebut, permalasahan dalam penelitian ini berupa bagaimanakah kedudukan hukum usaha ojek online PT. Solusi Transportasi Indonesia dalam menjalankan usaha di Indonesia? Dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna jasa Grab atas kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi Grab sehingga menimbulkan kerugian pada penumpang?
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif,yaitu metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada serta mengkaji studi dokumen, Karena dalam penelitian ini terdapat kekosongan norma terkait pengaturan ojek online maka perlu dikaji lebih dalam dari segi bahan pustaka berupa peraturan perundang-undangan, teori hukum, maupun pendapat para sarjana.Berdasarkan pembahasan penelitian ini, diperoleh hasil penelitian bahwa belum adanya kepastian hukum terhadap kedudukan ojek online ini karena belum digolongkan sebagai angkutan umum dan masih banyak pengguna jasa yang belum mengetahui sanksi-sanksi yang diperoleh oleh pengemudi yang lalai sehingga menyebabkan kecelakaaan serta pertanggungjawaban dari pihak grab apabila penumpang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang terjadi pada saat penggunaan jasa ojek online.