PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA SUAMI - ISTRI DENGAN ADANYA PERJANJIAN KAWIN
Abstract
Tulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Harta Suami-Istri dengan Adanya Perjanjian Kawin”. membahas tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap harta Suami-Istri dengan adanya perjanjian perkawinan dan juga akan membahas bagaimana wewenang dan tanggung jawab Notaris atas akta perjanjian kawin yang dibuatnya. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis Normatif, yaitu metode yang mengkaji peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Perlindungan hukum terhadap harta Suami-Istri dengan adanya perjanjian kawin adalah berlaku pada saat perkawinan dilangsungkan yang bertujuan untuk melakukan proteksi terhadap harta masing-masing para mempelai, dimana para pihak dapat menentukan harta bawaan masing-masing. Wewenang dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta yang dibuatnya adalah sebatas isi perjanjian yang telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka ia tidak dapat dituntut di pengadilan. Sebaliknya kalau tidak memenuhi syarat syah nya perjanjian maka akta yang dibuat notaris dapat dilakukan pembatalan oleh hakim.