PENYELESAIAN KASUS TENTANG KREDIT MACET PADA PT BPR LESTARI

  • Ngurah Pradita Putra
  • Dewa Gde Rudy
  • Ida Bagus Putra Atmadja

Abstract

Fungsi bank adalah menghimpun dana masyarakat dan disalurkan melalui kredit, dalam pemberian kredit kepada debitur tidak saja dapat berjalan mulus namun terdapat wanprestasi atau macet, terjadinya kredit macet sangat dipengaruhi berbagai factor sehingga debitur mengalami wanprestasi dan bank dapat melakukan berbagai upaya dalam penyelesaian kreditnya. Penulisan ini menggunakan metode penelitian emperis yaitu melakukan penelitian lapangan dengan wawancara pada PT., Bank Lestari Denpsar. Adapaun faktor penyebab kredit macet yang berasal dari pihak bank itu sendiri disamping faktor eksternal merupakan faktor penyebab kredit macet yang berasal dari pihak nasabah. Penyelesaian kredit macet yang ditempuh oleh PT BPR Lestari Denpasar adalah melalui jalur negosiasi dan akan memberikan peringatan maupun teguran secara lisan kepada debitur agar dapat melaksanakan kewajiban pembayaran kredit utama. Apabila terguran tidak mendapatkan hasil, maka pihak PT BPR Lestari akan menggunakan tahap kedua, yaitu memberi surat peringatan kepada nasabah. Apabila pihak debitur tetap tidak beritikad baik untuk memenuhi kewajibannya, maka pihak PT BPR Lestari akan melakukan upaya penyitaan barang jaminan dan akan lelang untuk menutupi hutang dari pihak nasabah. Apabila hasil penjualan melebihi hutang, maka sisa uang tersebut akan diberikan kembali ke pihak nasabah.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-01-30
How to Cite
PRADITA PUTRA, Ngurah; RUDY, Dewa Gde; PUTRA ATMADJA, Ida Bagus. PENYELESAIAN KASUS TENTANG KREDIT MACET PADA PT BPR LESTARI. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], jan. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/37248>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>