PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) TANPA AGUNAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2015 PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG TABANAN UNIT PEREAN
Abstract
Kredit Usaha Rakyat atau yang biasa disebut KUR adalah Layanan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah melalui perbankan kepada UMKM atau UMKMK yang feasible tapi bankable. KURĀ yang diberikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tabanan Unit Perean sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015. Berdasarkan uraian diatas adapun permasalahan yang dibahas adalah pelaksanaan pemberian KUR Tanpa Agunan serta pelaksanaan sanksi hukum bagi PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tabanan Unit Perean yang melaksanakan pemberian KUR Tanpa Agunan dengan meminta Agunan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan KUR Tanpa Agunan serta pelaksanaan sanksi hukum bagi PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tabanan Unit Perean yang melaksanakan KUR Tanpa Agunan dengan meminta Agunan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sumber data primer dan data sekunder
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan KUR pada PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Tabanan Unit Perean kenyataannya tetap meminta agunan tambahan kepada nasabah yang mengajukan permohonan kredit. Pelaksanaan Sanksi yang di terima oleh pihak Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Tabanan Unit Perean adalah sanksi teguran tertulis yang diberikan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan serta PT Bank Rakyat Indonesia kepada penyalur KUR Tanpa Agunan yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan ketentuan Pedoman Pelaksanaan KUR Tanpa Agunan.