PENGATURAN INSOLVENCY TEST DALAM PENJATUHAN PUTUSAN PAILIT TERHADAP PERUSAHAAN
Abstract
Tidak diterapkannya Insolvency Test menyebabkan banyaknya perusahaan di Indonesia yang bangkrut secara hukum, terutama PT (perseroan terbatas). Undang-undang Nomer 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang0(PKPU) hanya mengatur mengenai Insolvency, namun tidak mengatur lebih lanjut mengenai Insolvency Test dalam penetapan pailit pada Perseroan Terbatas (PT).Dengan dinyatakan pailitnya suatu Perseroan Terbatas (PT), maka harta kekayaan Perseroan Terbatas tersebut akan berada dalam sitaan umum dan Perseroan Terbatas akan kehilangan haknya untuk mengurus harta kekayaannya. Namun, akan lebih baik jika dalam Undang-Undang Nomer 37 Tahun 2004 Tentang UUK dan PKPU Insolvency Test dapat dimasukan dan disebutkan untuk memperjelas apakah suatu perusahaan dapat benar-benar disebut dalam keadaan solven atau tidak. Adapun permasalahanya adalah Urgency/pentingnya Insolvency Test dalam penjatuhan pailit pada perusahaan? Dan Bagaimana akibat hukumnya apabila perusahaan/Perseroan Terbatas (PT) dimohonkan insolvency test sebelum dinyatakan pailit? Dengan menggunakan metode penelitian normatif yaitu metode penelitian yang menggunakan aturan hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab isu hukum yang dibahas. Tujuannya untuk mengetahui pentingnya Insolvency Test dalam penetapan pailit pada Perseroan Terbats (PT). Hasil dari penelitian ini adalah apabila diliat dari negara-negara lain jika di Indonesia mengatur mengenai Insolvency Test sebagai syarat untuk suatu perusahaan berbadan hukum tersebut dinyatakan pailit maka tidak banyak perusahaan berbadaan hukum yang masih dikatakan solven atau mampu membayar dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
Kata Kunci : Insolvency Test; Perusahaan; Pailit