TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA PT. TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) ATAS KETERLAMBATAN BARANG DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI PADA PT TIKI JNE CABANG BURUAN GIANYAR)
Abstract
Semakin canggihnya teknologi sangat mempengauhi pola hidup manusia. Seperti keberadaan perusahaan pengiriman barang mempermudah pekerjaan manusia. Namun dalam kenyataannya di masyarakat tidak selalu berjalan dengan lancar dalam pelayanan dari penyedia jasa pengiriman barang, yang salah satunya yaitu keterlambatan sampainya barang ke tempat tujuan yang tidak dengan sesuai yang dijanjikan oleh pihak perusahaan penyedia jasa pengiriman barang. Hal itu merupakan suatu wanprestasi karena perusahaan penyedia jasa pengiriman barang tidak memenuhi prestasi yang telah dijanjikan kepada konsumen pengguna jasa. Penulisan ini mengangkat permasalahan mengenai tanggung jawab penyedia jasa pengiriman barang atas keterlambatan barang sampai di tempat tujuan dan upaya pencegahan terhadap keterlambatan layanan pengiriman barang PT TIKI JNE cabang buruan Gianyar atas keterlambatan sampainya barang ditempat tujuan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yang artinya hasil penelitian didapat melalui wawancara atau penelitian yang secara langsung ke lapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat, Berdasarkan hasil yang didapat, maka perusahaan penyedia jasa pengiriman barang kalau terbukti melakukan wanpretasi maka harus memberikan ganti rugi terhadap konsumen sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan.Upaya pencegahan terhadap keterlambatan layanan pengiriman barang PT TIKI JNE cabang buruan Gianyar dimuali dengan 4 proses pola oprasional yakni collecting, prosessing, transporting, delivery
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perlindungan Konsumen, Keterlambatan.