PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDAFTARAN MEREK NAMA DOMAIN DALAM TINDAKAN CYBERSQUATTING DI INDONESIA
Abstract
Pendaftaran Nama domain memiliki relefansi dengan merek. Dalam perkembangannya acapkali pihak yang beritikad tidak baik mendaftarkan merek orang lain sebagai nama domainnya, tindakan seperti itu dikenal dengan cybersquatting. Tujuan study ini untuk mengetahui perlindungan bagi pemilik merek yang mereknya didaftarkan sebagai nama domain oleh pihak lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Hasil study ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pihak pemilik merek terdaftar sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Merek berhak menggunakan mereknya dan memiliki hak eksklusif atas merek tersebut serta menuntut ganti rugi pada pihak yang mendaftarkan mereknya sebagai nama domain degan itikad tidak baik berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang ITE.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Nama Domain, Merek, Cybersquatting.