PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDAFTARAN MEREK NAMA DOMAIN DALAM TINDAKAN CYBERSQUATTING DI INDONESIA

  • Ni Komang Lugra Mega Triayuni Dewi
  • Nyoman A. Martana

Abstract

Pendaftaran Nama domain memiliki relefansi dengan merek. Dalam perkembangannya acapkali pihak yang beritikad tidak baik mendaftarkan merek orang lain sebagai nama domainnya, tindakan seperti itu dikenal dengan cybersquatting. Tujuan study ini untuk mengetahui perlindungan bagi pemilik merek yang mereknya didaftarkan sebagai nama domain oleh pihak lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Hasil study ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pihak pemilik merek terdaftar sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Merek berhak menggunakan mereknya dan memiliki hak eksklusif atas merek tersebut serta menuntut ganti rugi pada pihak yang mendaftarkan mereknya sebagai nama domain degan itikad tidak baik berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang ITE.


Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Nama Domain, Merek, Cybersquatting.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-11-06
How to Cite
DEWI, Ni Komang Lugra Mega Triayuni; MARTANA, Nyoman A.. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDAFTARAN MEREK NAMA DOMAIN DALAM TINDAKAN CYBERSQUATTING DI INDONESIA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 12, p. 1-15, nov. 2019. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/50657>. Date accessed: 26 apr. 2024.
Section
Articles