PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA PENGIRIMAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM PADA PT. PAHALA EXPRESS DELIVERY DENPASAR
Abstract
Pengangkutan merupakan suatu sarana yang sangat penting untuk melancarkan kegiatan perekonomian masyarakat, salah satunya yaitu angkutan barang. PT. Pahala Express Delivery memberikan layanan jasa pengiriman barang yang dapat memudahkan masyarakat untuk mengirim barang. Pengangkut wajib mengangkut barang dengan aman dan selamat sampai tiba pada tujuan. Berdasarkan latar belakang tersebut, adapun permasalahan dan tujuan penelitian ini yaitu bagaimana tindakan preventif PT. Pahala Express Delivery Denpasar untuk menghindari terjadinya kerugian terhadap pengguna jasa serta tanggung jawab PT. Pahala Express Delivery Denpasar terhadap kerugian yang diderita oleh pengguna jasa. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa PT. Pahala Express Delivery Denpasar memberikan tindakan preventif mencegah kerugian pengguna jasa dengan memeriksa dan meminta keterangan barang, mengasuransikan barang mahal, menyarankan dibungkus kayu, plastik gelembung dan karung, mencatat keterangan barang, memberikan nomor resi sebagai nota/ bukti pembayaran. Tanggung jawab terhadap kerugian pengguna jasa belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena ganti rugi yang diberikan kepada pengguna jasa yang mengalami kerusakan atau kehilangan barang untuk yang tidak diasuransikan tidak dapat ditanggung secara penuh apabila melebihi sepuluh kali biaya pengiriman dengan jumlah maksimal tidak melebihi Rp.750.000, sedangkan yang diasuransikan ditanggung oleh jasa asuransi sesuai yang dialami. Mengenai keterlambatan layanan Express tidak diberikan ganti rugi keterlambatan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pengguna Jasa, Jasa Pengiriman Barang