PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN

  • I Gusti Ngurah Bagus Pramana
  • I Made Udiana

Abstract

Bali merupakan destinasi wisata yang menjadi tempat kunjungan berbagai wisatawan mancanegara. Hal tersebut memberikan  dampak bahwa disisi lain pariwisata Bali, Bali harus menyediakan minuman beralkohol yang merupakan minuman kebanyakan wisatawan mancanegara. Agar minuman alkohol tersebut tidak berdampak kearah negatif maka perlu dilakukan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang memunculkan masalah yaitu bagaimana pengaturan minuman beralkohol dan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Peredaran minuman beralkohol tanpa izin diatur dalam Pasal 204 KUHP dan Pasal 300 KUHP dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, yang dimana peredaran minuman beralkohol itu hanya dapat dilakukan setelah memiliki izin Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut SIUP-MB. Kesimpulan yang dapat diambil adalah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku peredaran minuman beralkohol tanpa izin diancam dengan pidana kurungan, pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
PRAMANA, I Gusti Ngurah Bagus; UDIANA, I Made. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2017. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/29534>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

law enforcement, circulation, alcoholic beverage

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >>