PERLINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DALAM BINGKAI REZIM HAK CIPTA
Abstract
Indonesia yang kaya akan ekspresi budaya tradisional (EBT) memberikan banyak keuntungan atas berbagai karya seni yang dihasilkan oleh masyarakat adat. Namun, kurangnya pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat adat menyebabkan banyak terjadi kasus klaim tentang EBT. Klaim itupun dapat terjadi akibat perlindungan hukum tentang EBT yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum dapat melindungi EBT secara maksimal. Adapun permasalahan dalam penulisan ini berkaitan dengan pengaturan perlindungan hukum Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia serta penguasaan hak cipta yang dipegang oleh negara terhadap (EBT). Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan mengandalkan data sekunder sebagai sumber data utama. Hasil dari penulisan ini adalah perlindungan preventif dari EBT di Indonesia terdapat dalam UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang terdapat dalam ketentuan pasal 38. Kemudian adapun penguasaan hak cipta yang dipegang oleh Negara terhadap EBT sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan pasal 38 UUHC ini dilakukan dengan mekanisme otomatis secara langsung oleh Negara, dan adapun makna kata Negara yang terdapat didalamnya belum memberikan pengertian yang jelas mengenai kata Negara yang terdapat didalamnya. Untuk mengatasi hal tersebut disarankan agar pemerintah segera merealisasikan ketentuan pasal 38 UUHC, kemudian memberikan kejelasan definisi kata Negara dalam pasal 38 UUHC, serta hendaknya pemerintah memberikan ruang perlindungan terhadap hak masyarakat adat sebagai pemegang EBT disamping melindungi keberadaan EBT itu sendiri.
Kata Kunci : Perlindungan, Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Hak Cipta.