PENGATURAN PENGGUNAAN SENJATA API OLEH MASYARAKAT SIPIL BERDASARKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2015

  • Rainer S.C. Sinaga
  • Sagung Putri M.E. Purwani

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum, dalam hal mengenai senjata api sudah memiliki peraturan mengenai penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kekaburan norma yang terdapat pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 dengan Putusan Nomor: 241/Pid.B/2019/PN.Mjl dan Putusan Putusan Nomor : 525/Pid. B/2013/PN.Mkt. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa kekaburan norma pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 adalah tidak jelas kapan situasi yang dapat dikatakan senyata-nyatanya membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, serta kehormatan. Terkait dengan ketidakpastian hukum tersebut perlu dilakukan pembaharuan terhadap peraturan penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil yaitu berupa peraturan yang lebih jelas mengenai kapan situasi yang dapat dikatakan senyata-nyatanya membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, serta kehormatan.


Kata Kunci : Pengaturan, Senjata Api, Masyarakat Sipil

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-04-22
How to Cite
SINAGA, Rainer S.C.; PURWANI, Sagung Putri M.E.. PENGATURAN PENGGUNAAN SENJATA API OLEH MASYARAKAT SIPIL BERDASARKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2015. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 5, p. 1-11, apr. 2020. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/58747>. Date accessed: 20 apr. 2024.
Section
Articles