PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI
Abstract
Anak sebagai makhluk yang lemah, kerap menjadi korban kejahatan seksual sampai menyebabkan hamil. Tidak jarang aborsi dipilih sebagai jalan pintas dalam mengatasi Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melarang tindakan aborsi, tetapi Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memungkinkan melakukan aborsi namun dengan memberikan syarat yang termuat pada Pasal 76 UU Kesehatan. Apabila aborsi tidak sesuai dengan syarat dalam Pasal 76 UU Kesehatan, maka anak korban pemerkosaan yang melakukan aborsi dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 194 UU Kesehatan. Isu hukum dalam penelitian ini adalah kekosongan hukum dalam hal perlindungan anak korban pemerkosaan yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 76 UU Kesehatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum yang dikumpulkan melalui teknik studi pustaka, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis desktiptif teknik analisis sistematisasi. Menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Anak korban pemerkosaan yang melakukan aborsi diluar syarat-syarat Pasal 76 UU Kesehatan, dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 194 UU Kesehatan. Mengingat anak sebagai generasi penerus bangsa, sudah sepatutnya anak korban pemerkosaan diberikan perlakuan khusus berupa pemberian jaminan dalam peraturan perundang-udangan, bahwa anak korban pemerkosaan yang melakukan tindakan aborsi, kendati perbuatan tersebut tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Pasal 76 UU Kesehatan, tidak dapat dikenakan pemidanaan.
Kata Kunci : Anak, Korban, Pemerkosaan, Aborsi