ANALISA YURIDIS TENTANG PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001
Abstract
Penelitian mengenai tinjauan yuridis penyalahgunaan wewenang untuk menganalisis permasalahan korupsi yang dihadapi dalam pengaturan hukum dan proses pembuktian unsur-unsur melawan hukumnya. Perbuatan tindakan korupsi sering kerap kali terjadi disebabkan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan baik menggunakan wewenang yang tidak terikat ataupun menggunakan wewenang yang terikat. Berdasarkan hal tersebut timbulah permasalahan mengenai pengaturan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada jabatan dan unsur melawan hukumnya . Dalam penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian normatif karena adanya kekaburan norma hukum. Sehingga dipergunakan pendekatan analisa konsep, kasus dan perundang-undangan.
Kata kunci: Penyalahgunaan wewenang, Jabatan, Pengaturan Hukum