PENGETATAN SYARAT PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAM
Abstract
Negara Indonesia merupakan Negara hukum yang mempunyai kewajiban untuk menjaga warga negaranya dan setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk mematuhi hukum. Warga negara yang tidak mematuhi hukum dapat mengakibatkan meningkatnya tindak pidana yang sangat meresahkan masyarakat salah satunya adalah tindak pidana korupsi. Salah satu kebijakan pemerintah untuk penanggulangan tindak pidana korupsi adalah pemberian remisi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menelaah mengenai pengaturan pemberian remisi bagi narapidana di Indonesia dan pengaturan hak asasi narapidana terkait pengetatan syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yang dimaksud adalah terjadi adanya suatu konflik norma antara Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan pada Pasal 34 yang merumuskan tentang syarat pemberian remisi bagi setiap narapidana, dan Pasal 34A yang merumuskan tentang syarat pemberian remisi untuk narapidana korupsi yang menekankan adanya pengetatan syarat yang harus terlebih dahulu membayar uang pengganti yang telah dijatuhkan dan ditetapkan oleh pengadilan atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 3 ayat (2), yang menegaskan bahwa seharusnya setiap orang mendapatkan kedudukan yang sama dimuka hukum walaupun orang tersebut telah melakukan suatu tindak pidana termasuk dalam hal ini narapidana tindak pidana korupsi.
Kata Kunci : Korupsi, Remisi, Hak Asasi Manusia.