PENGAWASAN TERHADAP PERUSAHAAN YANG MENGEDARKAN OBAT-OBATAN IMPOR TANPA IZIN EDAR

  • G. Eka Putra Pratama Arnawa
  • Ni Ketut Supasti Dharmawan

Abstract

Obat merupakan kebutuhan yang diperlukan dalam mendukung kesehatan bagi masyarakat. Bahkan sampai saat ini obat tetap menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat. Obat-obatan impor yang diedarkan di Indonesia harus mempunyai izin, salah satunya izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin edar sangat dibutuhkan karena adanya izin edar menandakan obat-obatan tersebut aman untuk digunakan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap perusahaan yang mengedarkan obat-obatan impor tanpa izin edar serta menganalisis tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen yang mengkonsumsi obat-obatan impor tanpa izin edar. Metode penelitian yang digunakanan adalah metode penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa BPOM berperan penting dalam mengawasi peredaran obat-obatan karena BPOM masih menemukannya obat-obatan impor tanpa izin edar yang beredar serta pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat peredaran obat-obatan impor tanpa izin edar.


Kata Kunci: Pengawasan, Tanggung Jawab Perusahaan, Izin Edar.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-10-24
How to Cite
ARNAWA, G. Eka Putra Pratama; DHARMAWAN, Ni Ketut Supasti. PENGAWASAN TERHADAP PERUSAHAAN YANG MENGEDARKAN OBAT-OBATAN IMPOR TANPA IZIN EDAR. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 12, p. 1-15, oct. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/44828>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles