IMPLEMENTASI PENDAFTARAN PERAK SEBAGAI KARYA DESAIN DI DESA CELUK
Abstract
Hak desain industri timbul berdasarkan pendaftaran sebagaimana merupakan kewajiban hukum menurut Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Pendaftaran desain industri memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak desain industri dan memberikan manfaat ekonomis yang disebut sebagai hak eklusif pendesain. Namun realitanya masih ada pendesain yang belum mendaftarkan desainnya. Tujuan dari studi ini untuk mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi pendaftaran desain industri dari karya industri perak dan pelaksanaan ketentuan pendaftaran karya desain industri perak di Desa Celuk Kabupaten Gianyar. Metode yang digunakan studi ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan fakta. Sifat penelitian dalam studi ini adalah deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara. Dalam studi ini pengolahan dan analisis data dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil studi menunjukan bahwa faktor - faktor penyebab belum maksimal pendaftaran desain industri yaitu dipengaruhi oleh kesadaran hukum yang dimiliki oleh para pendesain di Desa Celuk Kabupaten Gianyar belum maksimal, selanjutnya di pengaruhi oleh sarana maupun fasilitas yang mendukung untuk mengefektifkan minat dalam pendaftaran karya desain industri perak dan pelaksanaan pendaftaran di Desa Celuk Kabupaten Gianyar belum terlaksana secara efektif
Kata Kunci: Implementasi, Pendaftaran, Desain Industri