IMPLEMENTASI PENDAFTARAN PERAK SEBAGAI KARYA DESAIN DI DESA CELUK

  • Anak Agung Ayu Putri Tunggal Dewi
  • Ni Ketut Supasti Dharmawan
  • I Nyoman Mudana

Abstract

Hak desain industri timbul berdasarkan pendaftaran sebagaimana merupakan kewajiban hukum menurut Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Pendaftaran desain industri memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak desain industri dan memberikan manfaat ekonomis yang disebut sebagai hak eklusif pendesain. Namun realitanya masih ada pendesain yang belum mendaftarkan desainnya. Tujuan dari studi ini untuk mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi pendaftaran desain industri dari karya industri perak dan pelaksanaan ketentuan pendaftaran karya desain industri perak di Desa Celuk Kabupaten Gianyar. Metode yang digunakan studi ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan fakta. Sifat penelitian dalam studi ini adalah deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara. Dalam studi ini pengolahan dan analisis data dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil studi menunjukan bahwa faktor - faktor penyebab belum maksimal pendaftaran desain industri yaitu dipengaruhi oleh kesadaran hukum yang dimiliki oleh para pendesain di Desa Celuk Kabupaten Gianyar belum maksimal, selanjutnya di pengaruhi oleh sarana maupun fasilitas yang mendukung untuk mengefektifkan minat dalam pendaftaran karya desain industri perak dan pelaksanaan pendaftaran di Desa Celuk Kabupaten Gianyar belum terlaksana secara efektif


Kata Kunci: Implementasi, Pendaftaran, Desain Industri

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-02-14
How to Cite
DEWI, Anak Agung Ayu Putri Tunggal; DHARMAWAN, Ni Ketut Supasti; MUDANA, I Nyoman. IMPLEMENTASI PENDAFTARAN PERAK SEBAGAI KARYA DESAIN DI DESA CELUK. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 9, p. 1-12, feb. 2020. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/57828>. Date accessed: 29 mar. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >>