Peningkatan Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional di Gianyar: Strategi Participatory Learning and Action

Main Article Content

Putu Aras Samsithawrati Ni Ketut Supasti Dharmawan Made Aditya Pramana Putra Dewa Ayu Dian Sawitri

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kriteria dan mekanisme perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan Pengetahuan Tradisional (PT) sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang ada pada Komunitas Asal di Kabupaten Gianyar serta mengkaji relevansi penggunaan strategi Participatory Learning and Action dalam rangka peningkatan jumlah karya EBT dan PT yang diinventarisasi serta dicatatkan dalam konteks perlindungan defensif Kekayaan Intelektual Komunal pada Komunitas Asal di Kabupaten Gianyar. Penelitian ini menggunakan metode Socio-legal research dimana pada tahap awal dilakukan penelitian hukum normatif untuk mengkaji bahan hukum dan secara simultan dilakukan penelitian empiris di Kabupaten Gianyar dan pembanding di daerah Tabanan dan Badung. Seluruh bahan hukum dan data kemudian dianalisis dengan Analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan kriteria perlindungan EBT mengacu pada Pasal 6 PP 56/2022 dan PT mengacu pada Pasal 8 PP 56/2022 dimana karya-karya tersebut pada dasarnya diturunkan turun-temurun lintas generasi oleh nenek moyang mereka dalam suatu Komunitas Asal. Mekanisme perlindungan terhadap EBT dan PT adalah melalui proses inventarisasi dan pencatatan KIK dimana Negara berkewajiban melaksanakannya sesuai Pasal 3 PP 56/2022. Hal itu penting untuk dibarengi dengan kolaborasi penta-helix dengan strategi Participatory Learning and Action (PLA). PLA dengan karakteristik khas berupa sosialisasi, diskusi, yang dibarengi dengan praktik secara langsung itu relevan digunakan untuk peningkatan pencatatan EBT dan PT dalam rangka perlindungan KIK Kabupaten Gianyar karena secara langsung mampu menghasilkan terbitnya Sertifikat Inventarisasi dan Pencatatan KIK terhadap 4 karya EBT dan 1 karya PT di Kabupaten Gianyar serta 1 EBT dari Badung dan 1 PT dari Tabanan sebagai pembanding.

Article Details

How to Cite
ARAS SAMSITHAWRATI, Putu et al. Peningkatan Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional di Gianyar: Strategi Participatory Learning and Action. Prosiding Seminar Nasional Sains dan Teknologi (Senastek), [S.l.], v. 9, n. 1, p. 65-70, dec. 2024. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/senastek/article/view/119135>. Date accessed: 04 feb. 2025.
Section
Articles

References

[1] P. N. Yasintha, N. M. R. A. Gelgel, B. D. N. R. Sukadi, N. P. M. Sari, and D. A. A. I. Pinatih, “Resiliensi pemerintah Kabupaten Gianyar dalam mewujudkan pariwisata berkelanjutan di tengah pandemi covid-19,” J. Transform., vol. 8, no. 1, pp. 57–80, 2022.
[2] A. News, “Kemenkumham Bali Mendata Potenti Kekayaan Intelektual di Gianyar.” https://bali.antaranews.com/berita/319122/kemenkumham-bali-mendata-potensi-kekayaan-intelektual-di-gianyar
[3] T. A. Nugroho, “POLITIK HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL,” J. Lege Ferenda Trisakti, pp. 57–66, 2024.
[4] P. D. K. Komunal, “Seni Lukis Gaya Batuan.” http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id/jenis/2/pengetahuan-tradisional/31044/seni-lukis-gaya-batuan,
[5] P. D. K. Komunal, “Tari Rejang Takep Api.” http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id/jenis/1/ekspresi-budaya-tradisional/31051/tari-rejang-takep-api
[6] N. K. S. Dharmawan et al., “Quo Vadis Traditional Cultural Expressions Protection: Threats from Personal Intellectual Property and Artificial Intelligence,” LAW REFORM, vol. 19, no. 2, pp. 321–343.
[7] M. Adriaman, Pengantar Metode Penelitian Ilmu Hukum. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah, 2024.
[8] F. Fuad, “Socio legal research dalam ilmu hukum,” Widya Pranata Huk. J. Kaji. Dan Penelit. Huk., vol. 2, no. 2, pp. 32–47, 2020.
[9] E. a. Ni Ketut Supasti Dharmawan, Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia. Denpasar: Swasta Nulus, 2018.
[10] D. Desak Putu Dewi Kasih, Hukum Kekayaan Intelektual Komunal dan Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional. Denpasar: Sari Kahyangan Indonesia, 2023.
[11] W. N. Khabib and P. Sylvi, “Analisis Faktor terhadap Indeks Pembangunan Manusia dan Pengelompokan Provinsi di Indonesia Tahun 2023,” J. SainTek, vol. 1, no. 1, pp. 34–47, 2024.
[12] S. D. I. P. Bali, “Nama-Nama Kecamatan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.” https://balisatudata.baliprov.go.id/laporan/nama-nama-kecamatan-per-kabupatenkota-di-provinsi-bali?year=2023
[13] F. P. Juniawan, S. Sujono, D. Y. Sylfania, and H. Hamidah, “Pembuatan Desain Kemasan Produk untuk Pemberdayaan Industri Rumah Tangga dengan Metode Participatory Learning and Action,” Wikrama Parahita J. Pengabdi. Masy., vol. 7, no. 1, pp. 11–20, 2023.