Relevansi Penggunaan Model Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan
Abstract
Sengketa kepailitan merupakan sengketa yang disidangkan pada Pengadilan Niaga. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengatur bahwa sidang yang pemeriksaannya di pengadilan Niaga di kecualikan dari mediasi. Demikian juga pada undang-undang kepailitan tidak mengatur mediasi. Tujuan dari studi ini adalah untuk membahas pengaturan kepailitan di Indonesia serta relevansi dari penggunaan model mediasai dalam penyelesaian sengketa kepailitan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, analisis, konsep dan pendekatan kasus. Hasil studi menunjukan bahwa sengketa kepailitan relevan diselesaikan dengan prosedur mediasi dengan syarat penyelesaian sengketa tersebut dikehendaki dan menguntungkan para pihak. Hal ini telah diterapkan dalam sengketa kepailitan yang diselesaikan dengan mediasi pada Penetapan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 07/Pailit/2014.Pn.Niaga.Sby.
Downloads
References
Diantha.M.P, Dharmawan.S.N.K, Artha.G, (2018), Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Disertasi, Swasta Nulus, Denpasar.
Subhan, M.H. (2008), Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Wijaya.A dan Peace.W (2018), Hukum Acara Pengadilan Niaga, cetakan pertama, Sinar Grafika, Jakarta.
Jurnal
Asra, A. (2015). Corporate Rescue: Key Concept Dalam Kepailitan Korporasi. Jurnal Fakultas Hukum UII, 22(4), 513-537.
Astara I.W.W. (2015), Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Kepailitan (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Niaga Nomor;20/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby),Jurnal Magister Hukum Udayana ( Udayana Master Law Journal), 4 (2)
Bintaro.R.W (2014), Implementasi Mediasi Letigasi di Lingkungan Yurisdiksi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jurnal Dinamika Hukum, 14 (1)
Dharmawan, N. K. S., & Kurniawan, I. G. A. (2018). Fungsi Pengawasan Komisaris Terkait Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat: Pendekatan Good Corporate Governance dan Asas Itikad Baik. Law Reform, 14 (2)
Kartoningrat, R. B., & Andayani, I. (2018). Mediasi Sebagai Alternatif dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator Kepailitan. Halu Oleo Law Review, 2(1), 291-305
Putra.D.N.R.A, (2018), Asas Intergrasi Dalan Undang-Undang Kepailitan Versus Cita-Cita dan Unifikasi Hukum Acara Perkara Perdata, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, 4 (1)
Rachmah.A.A.DKK (2016), Analisis Yuridis Kedudukan Penjamin perorangan (Personel Guarantee) Pada Kepailitan Perseroan Terbatas, Diponegoro Law Journal, 5 (4)
Rismawati.S.D.DKK, (2012), Hakim Dan Mediasi; Pemaknaan Hakim Terhadap Mediasi Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Pekalongan, Jurnal Penelitian, 9(2).
Siburian.DKK, (2015), Kewajiban Kurator Pasca Putusan Pembatalan Pailit Pada Tingkat Kasasi Oleh Makamah Agung ( Studi Kasus Kepailitan PT Telkomsel VS PT Primajaya Informatika), USU Law Journal. 3.(1).
Sidabutor.R.M (2018), Analisis Yuridis Kedudukan Perjanjian Homologasi Dalam Mengakhiri Kepailitan Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, JOM Hukum.5 (1).
Sukatra.I.W.(2017), Kedudukan dan Hak Bank Terhadap Hak Preferen Upah Buruh Dalam Kepailitan, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal),6(3).
Talli.A.H.(2015), Mediasi Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 , Jurnal Al-Qadau. 2 (1)
Disertasi
Marwanto,(2016) Formulasi Kebijakan Hukum Pemulihan Fungsi Lembaga Kepailitan sebagai lembaga penyelesaian Kewajiban debitur, Disertasi Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, h.56.
Tesis
Kurniawan.N.S (2013), Kepailitan Yang Bermula Dari Keadaan Exseptio Inadimplet Contractus (Analisa Terhadap Putusan Pernyataan Pailit Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Dan Kepailitan), Tesis Program Magister Studi Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Udayana Denpasar
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer)
RV (Reglement Op de Rechsvordering)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Kasus Hukum
Penetapan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 07/Pailit/2014.Pn.Niaga.Sby.