PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN AIR MINUM ISI ULANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN* (Studi kasus: Desa Peliatan, Kecamatan Ubud)
Abstract
Dalam kehidupan sehari-hari dalam transaksi antara pelaku usaha dan konsumen, seringkali konsumen berada pada kedudukan yang lebih rendah dari pelaku usaha, konsumen tidak dapat memperoleh apa yang menjadi haknya. Pelaku usaha tidak memperhatikan hak-hak konsumen serta pelaku usaha tidak memenuhi kewajibanya. Dari uraian tersebut maka penulis membahas Bagaimanakah pelaksanaan hak-hak konsumen berkaitan dengan konsumsi air minum isi ulang dan apakah yang menjadi hambatan bagi konsumen air minum isi ulang dalam mendapatkan perlindungan hukum. Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-empiris. Hasil penelitian ini adalah Pelaksanaan hak-hak konsumen berkaitan dengan konsumsi air minum isi ulang belum terlaksana sesuai dengan yang sudah diatur dalam UUPK, depot air minum isi ulang tidak memberikan informasi kepada konsumen tentang kondisi air minum isi ulang yaitu informasi tentang higiesitasi air minum isi ulang. Hambatan bagi konsumen air minum isi ulang mendapatkan perlindungan hukum yaitu rendahnya kesadaran hukum bagi pelaku usaha air minum isi ulang mengenai kewajiban memberikan informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan tentang air minum isi ulang.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Air Minum Isi Ulang.