KEWENANGAN KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS NGURAH RAI TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MELANGGAR IZIN TINGGAL
Abstract
Setiap Negara memiliki aturan dan kedaulatannya untuk mengatur masyarakat khususnya untuk mengatur lalu lintas orang dalam melaksanakan kegiatannya untuk masuk dan keluar wilayah Negara. Untuk mengatur hal tersebut di Indonesia sudah terdapat Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai yang salah satunya mengatur tentang izin tinggal keberadaan warga Negara asing yang tinggal di Indonesia khususnya di Bali. Semakin banyak kita jumpai penyalahgunaan izin yang digunakan oleh warga Negara asing untuk bisa menetap di Indonesia salah satunya dengan cara menggunakan jasa yang dibantu oleh pihak sponsor, hal ini bisa menimbulkan penyalahgunaan izin tinggal terbatas yang tidak semata-mata sengaja diperbuat oleh warga Negara asing tersebut melainkan keterlibatan dari pihak-pihak perusahaan penjamin yang sering kali sengaja mengakali warga Negara asing untuk menyalahi aturan dari pihak Imigrasi. Dari pencerminan hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris yang nantinya dapat diketahui penyelsaian dari praktek izin illegal bebas visa kunjungan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah meningakatkan sumber daya manusia keimigrasian, menyempurnakan sarana dan prasarana. pelaksanaan dapat diwujudkan dalam mekanisme sistem pengamanan teknis pemberikan izin keimigrasian serta penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
Kata Kunci : Imigrasi, Izin Tinggal, dan Orang Asing