DIVERSI TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG MELAKUKAN TINDAK PINDANA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR)
Abstract
Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan lex specialis dari sistem peradilan pidana umum di Indonesia. Proses dalam Sistem Peradilan Pidana Anak didasari tujuan terciptanya Keadilan Restoratif dengan diversi, namun hingga dewasa ini masih kurangnya pengetahuan masyarakat serta kurangnya pendalaman ilmu dari para penegak hukum, menyebabkan keadilan restoratif belum terimplementasikan dengan sempurna. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang berpedoman pada teori-teori hukum, literatur-literatur, dan peraturan perundang-undangan serta hasil observasi di Pengadilan Negeri Denpasar. Penulis dalam penelitian ini mengkaji perihal implementasi diversi bagi Anak berkonflik dengan hukum yang melakukan tindak pidana di Pengadilan Negeri Denpasar dan implikasi dalam penerapannya. Hasil Penelitian menunjukan bahwa implementasi diversi bagi Anak berkonflik dengan hukum yang melakukan tindak pidana di Pengadilan Negeri Denpasar belum maksimal karena masih ditemui ketidak harmonisan peraturan perundang-undangan dan implikasi penerapan diversi di Pengadilan Negeri Denpasar terhadap kesadaran hukum bagi anak berkonflik dengan hukum yang melakukan tindak pidana berdasarkan penelitian yang dilakukan tidak ditemukannya perkara terhadap pengulangan tindak pidana Anak yang berhasil diupayakan diversi.
Kata kunci: Diversi, Anak, Tindak Pidana.