IMPLIKASI HUKUM PENGATURAN KEPENTINGAN UMUM SEBAGAI SYARAT PENGGUNAAN DEPONERING OLEH JAKSA AGUNG MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Deponering adalah pelaksanaan asas oportunitas yaitu penyampingan perkara demi kepentingan umum. Kepentingan umum yang di maksud adalah kepentingan bangsa, negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Deponering diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, namun dalam pengaturannya terdapat kekaburan norma dimana tidak jelas batasan batasan dari kepentingan Bangsa, Negara dan Masyarakat luas. Adapun karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui Implikasi Hukum Pengaturan Kepentingan Umum Sebagai Syarat Penggunaan Deponering Oleh Jaksa Agung Menurut Hukum Positif. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan. Hasil analisa Kepentingan umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 35 c Undang Undang Kejaksaan menjelaskan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas, namun pengaturan kepentingan umum tersebut tidak menentukan secara limitatif bagaimana rumusan atau definisi serta batasan dari kepentingan umum tersebut hal ini berimplikasi terhadap penggunaan deponering oleh Jaksa Agung yaitu menyebabkan salah tafsir oleh Jaksa Agung dan timbul penafsiran yang beragam antara lembaga negara, kemudian status tersangka bagi pihak yang dideponering menjadi tidak jelas apakah masih berstatus sebagai tersangka atau status tersangka seketika hilang jika dikelurkan deponering.
Kata Kunci : Deponering, Asas Oportunitas, Kepentingan Umum