WEWENANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN FUNGSI KONTROL ADENIN UDARA PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Abstract
Perhatian tentang lingkungan di Indonesia dalam bidang eksekutif secara tidak langsung diberikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tulisan ini mengangkat dua persoalan hukum, Pertama, apakah ruang lingkup pelaksanaan pengawasan dan pengendalian baku mutu udara ambien hanya diletakan pada Dinas Lingkungan Hidup? Kedua, Bagaimana kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan peraturan terkait baku mutu udara ambien di Indonesia?. Tujuan penulisan yakni agar konsisten dengan permasalahan yang diangkat, jadi tujuan pertama disesuaikan dengan rumusan masalah kesatu, tujuan kedua disesuaikan dengan rumusan masalah kedua. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan analisis dan konseptual. Setelah dilakukan analisis, maka dapat disimpulkan, pertama ruang lingkup pelaksanaan kewewenangan tegas secara fungsional dari Dinas Lingkungan Hidup di Indonesia masih cenderung tidak konsisten perumusannya sehingga mengakibatkan adanya ketidakjelasan pada pelaksanaan fungsi tersebut; dan kedua, kewenangan untuk menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup tidak terletak kepada Kementerian lingkungan hidup pada obyek konkrit.
Kata Kunci : Baku Mutu Udara Ambien, Lingkungan Hidup, Pengawasan.