PENGATURAN PROSPEKTUS PENAWARAN WARALABA DALAM PERJANJIAN WARALABA
Abstract
Di dalam dunia bisnis kini dikenal juga adanya praktik waralaba (Franchise) yang umumnya dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang jasa, makanan, serta minuman, seperti restoran siap saji dan kafe. Warlaba di Indonesia saat ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba, Peraturan Pemerintah ini ditetapkan guna mengadakan keseimbangan diantara para pihak dalam kontrak waralaba melalui berbagai prosedur yang wajib dipenuhi oleh pemberi waralaba dan penerima waralaba dalam suatu bisnis waralaba, prosedur yang wajib di penuhi oleh para pihak dalam kontrak waralaba menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 yaitu Prospektus Penawaran Waralaba. Namun, baik Pemberi Waralaba maupun Penerima Waralaba sebagai pihak-pihak dalam kontrak waralaba pada praktik di dunia bisnis di Indonesia hingga saat ini masih sangat jarang memahami pentingnya Prospektus Penawaran Waralaba serta menyadari keberadaan dari Prospektus Penawaran Waralaba itu sendiri, hal ini disebabkan karena adanya suatu persoalan hukum, yaitu aturan hukum di bidang waralaba yang kabur. Dengan demikian dalam jurnal ini akan membahas mengenai Pengaturan Prospektus Penawaran Waralaba Dalam Perjanjian Waralaba.
Metode hukum yang dipergunakan adalah metode hukum normatif, dengan menggunakan data primer yang didapat dalam asas-asas hukum, perbandingan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, serta norma yang berlaku dan data sekunder yang didapat dengan melakukan penelitian kepustakaan.
Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah Bahwa pengaturan prospektus penawaran waralaba dalam perjanjian waralaba merujuk pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang waralaba masih bersifat umum dan masih perlu di benahi, sehingga penyampaian Prospektus Penawaran Waralaba oleh Pemberi Waralaba kepada Calon Penerima Waralaba dimaksudkan agar penerima waralaba bisa melakukan studi kelayakan bisnis terhadap bisnis waralaba yang akan dijalaninya.