PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPRESI BUDAYA TRADISONAL INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014
Abstract
Bagi masyarakat Indonesia, kekayaan intelektual seperti lagu tradisional merupakan salah satu warisan bersama, khususnya masyarakat Indonesia yang Komunal dan selalu mengusung nilai kebersamaan, dengan demikian pemerintah Indonesia melindungi lagu tradisional tersebut sebagai ekspresi budaya tradisional dengan menetapkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam karya tulis ini, dijelaskan bagaimana perlindungan hukum bagi Ekspresi Budaya Tradisional sebelum adanya UU Hak Cipta dan setelah berlakunya UU Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif berupa studi kepustakaan terhadap bahan hukum yang didapat. Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertujuan untuk mencegah terjadinya komersialisasi serta tindakan untuk merusak atau pemanfaatan komersial tanpa seizin Negara sebagai Pemegang Hak Cipta, tetapi upaya pemerintah masih banyak yang perlu diperbaiki dalam hal jangka waktu perlindungannya.
Kata Kunci: Ekspresi Budaya Tradisional, Hak Cipta, Perlindungan Hukum