IMPLEMENTASI SYARAT KECAKAPAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE

  • Bima Bagus Wicaksono
  • Desak Putu Dewi Kasih

Abstract

Penelitian ini berjudul “Implementasi Syarat Kecakapan Dalam Perjanjian Jual Beli Online”. Dengan semakin berkembang kemajuan di bidang teknologi dan informasi yang sangat begitu pesat di dunia elektronik, dalam model perdagangan online atau jual beli online. Maka dalam hal ini permasalahan yang akan diuraikan kedalam jurnal adalah kecakapan seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum dari suatu peristiwa yang terjadi dalam jual beli online dan keabsahan suatu perjanjian dalam perjanjian jual beli online. Karena dalam melakukan jual beli online para pelaku tidak melakukan pertemuan secara langsung melainkan hanya melalui system online yang menggunakan basis internet saja. Disitu lah para pihak tidak mengetahui apakah para pelaku yang melakukan perjanjian secara online sudah cakap hukum atau tidak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun perjanjian jual beli online telah di atur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi harus mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang sudah ada lebih dulu di Indonesia dalam mengatur sahnya suatu perjanjian dan syarat kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum.


 


Kata Kunci: Perjanjian jual beli online, Kecakapan dalam berbuat hukum.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-05-21
How to Cite
WICAKSONO, Bima Bagus; KASIH, Desak Putu Dewi. IMPLEMENTASI SYARAT KECAKAPAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 10, p. 1-11, may 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/41257>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>