TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA DALAM PEMBATALAN TIKET PENERBANGAN
Abstract
Perusahaan penerbangan merupakan suatu angkutan udara yang diperlukan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Setiap aktivitas penerbangan memerlukan tanggung jawab dari perusahaan penerbangan tersebut. Tanggung jawab perusahaan penerbangan merupakan kewajiban dari perusahaan angkutan udara untuk memberikan ganti kerugian yang dialami oleh penumpang ataupun barang kiriman yang dimiliki pihak ketiga. Dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan No. 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlamatan Penerbangan pada Pasal 7 ayat (3) huruf b yang mengatur mengenai pembatalan penerbangan dilakukan paling lambat 7 hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan maka timbul pertentangan dengan Pasal 9 yang mengatur mengenai dapat dilakukan pembatalan penerbangan di hari pelaksanaan penerbangan. Hal ini melanggar dari kewajiban perusahaan angkutan udara atau yang disebut dengan wanprestasi kepada pihak penumpang. Tujuan ditulisnya jurnal ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab yang akan diberikan oleh perusahaan angkutan udara dalam pembatalan tiket penerbangan. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian dari penelitian ini bahwa pihak perusahaan angkutan udara memberikan kompensasi berupa konsumsi dan sejumlah uang ketika terjadi keterlambatan penerbangan, namun jika terjadi pembatalan penerbangan hanya mendapatkan pengembalian dari seluruh biaya penerbangan yang telah dibayarkan oleh penumpang. Untuk kerugian yang akan didapat dikemudian hari akibat pembatalan penerbangan belum ada peraturan perundang – undangan yang mengaturnya secara jelas. Jadi penumpang yang menggunakan jasa angkutan udara tidak hanya dirugikan dalam hal waktu tapi dapat pula secara materil akibat pembatalan penerbangan. Maka perlunya peran pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mengevaluasi aturan yang sudah ada agar kedepannya dapat memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa angkutan udara.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Angkutan Udara, Pembatalan Tiket