TANGGUNGJAWAB INDUK PERUSAHAAN SEBAGAI PENANGGUNG (CORPORATE GUATANTEE) ANAK PERUSAHAAN DALAM PERJANJIAN KREDIT JIKA TERJADI WANPRESTASI

  • Ketut Gde Dannu Mertha Wiguna
  • I Gede Artha

Abstract

Penulisan ini membahas tentang hubungan hukum antara induk perusahaan dengan anak perusahaan, dan tanggungjawab induk perusahaan sebagai penanggung utang anak perusahaannya saat terjadi wanprestasi dalam suatu perjanjian kredit. Permasalahan yang terjadi bahwa ketentuan mengenai hubungan hukum antara induk perusahaan dengan anak perusahaan dalam perusahaan grup belum diatur secara jelas dan cermat, sehingga menimbulkan suatu persoalan hukum saat anak perusahaan melakukan perjanjian kredit dengan bank. Tujuan penelitian ini untuk memahami dan mengerti tentang hubungan hukum induk perusahaan dengan anak perusahaan dalam perusahaan grup dan untuk mengetahui tanggungjawab induk perusahaan sebagai penanggung ketika anak perusahaannya melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan hukum induk perusahaan dengan anak perusahaan memiliki kedudukan yang mandiri, dimana induk perusahaan sebagai pemilik saham dari anak perusahaan. Ketika anak perusahaan wanprestasi dalam perjanjian kreditnya, induk perusahaan sebagai penanggung dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui dengan pihak bank.


 


Kata Kunci: Tanggungjawab, Induk Perusahaan, Anak Perusahaan, Penanggungan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-05-21
How to Cite
WIGUNA, Ketut Gde Dannu Mertha; ARTHA, I Gede. TANGGUNGJAWAB INDUK PERUSAHAAN SEBAGAI PENANGGUNG (CORPORATE GUATANTEE) ANAK PERUSAHAAN DALAM PERJANJIAN KREDIT JIKA TERJADI WANPRESTASI. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-14, may 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/40332>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles