PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KETIGA PADA PERKARA KEPAILITAN
Abstract
Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UUK-PKPU), terhadap Pasal 49 ayat (3) UUK-PKPU pembayaran utang pihak ketiga yang beritikad baik dalam melaksanakan perbuatan hukum secara tidak cuma-cuma harus dilindungi, namun apabila dilaksanakan dengan Pasal 49 ayat (4) UUK-PKPU maka dimungkinkan pihak ketiga tidak akan mendapat penggantian kerugian secara utuh yang secara otomatis akan merugikan pihak ketiga. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dan kedudukan pihak ketiga dalam menuntut haknya akibat actio pauliana. Karya tulis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, metode ini mengkaji asas-asas maupun aturan hukum yang berkaitan dengan actio pauliana. Hasilnya menjelaskan bahwa perlindungan hukum pihak ketiga diberikan dengan tampil sebagai kreditor konkuren dengan mengajukan diri atau diajukan oleh kurator dalam rapat verifikasi, kedudukan pihak ketiga dalam menuntut haknya akibat actio pauliana dapat ditentukan melalui jenis dan sifat piutang dari masing-masing kreditor dan pihak ketiga dalam perkara kepailitan berkedudukan sebagai kreditor konkuren untuk memenuhi hak-haknya.