PENGATURAN TENTANG TINDAKAN MENGHALANG-HALANGI PROSES PERADILAN PIDANA PERSPEKTIF IUS CONSTITUENDUM
Abstract
Pemberantasan tindak pidana di Indonesia masih menghadapi banyak kendala, diantaranya adalah perlawanan dari berbagai pihak seperti tindakan menghalang-halangi proses peradilan. Pelaksanaan peradilan harus bersikap adil dan jujur guna mejalankan sistem yang bersih tanpa adanya maksud-maksud tertentu seperti dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi proses peradilan tersebut. Pada fenomena ini muncul suatu permasalahan bagaimana bentuk-bentuk tindakan menghalang-halangi proses peradilan pidana dalam KUHAP serta formulasi pengaturan mengenai bentuk-bentuk tindakan menghalang-halangi proses peradilan pidana kedepannya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan merumuskan pengaturan bentuk-bentuk tindakan menghalang-halangi proses peradilan pidana di masa yang akan dating.
Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang tertulis. Jenis pendekatan yang digunakan antara lain adalah jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis konsep, dan pendekatan perbandingan hukum. Jenis bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan teknik analisis yang digunakan adalah teknik deskripsi.
Hasil penelitian penulis menunjukan dalam KUHAP tidak mencantumkan aturan tindakan menghalang-halagi proses peradilan pidana. Formulasi aturan terkait dengan tindakan menghalang-halangi proses peradilan pidana dimasa yang akan datang yaitu dengan menambahkan poin-poin yang menyebutkan secara lebih spesifik apa saja bentuk tindakan yang dilakukan, antara lain : tersangka sengaja menyembunyikan barang bukti disaat sebelum atau sesudah proses penyidikan, dll. Diharapkan banyak kajian semua pihak yang mengarah dan terfokus pada tindakan menghalang-halangi proses peradilan dan dilakukan pembaharuan dalam perumusan undang-undang terhadap KUHP dan menambahkan poin-poin penting dalam aturan tindakan menghalang-halangi proses peradilan pidana.
Kata Kunci : Pengaturan, Tindakan, Menghalang-halangi, Peradilan Pidana