KEWENANGAN DISKRESI OLEH PEJABAT PUBLIK DIMASA PANDEMI COVID-19 DALAM KONSEP WELFARE STATE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan dalam konsep Negara hukum kesejahteraan (welfare state) terkait situasi pandemi covid-19, serta untuk mengetahui pertanggungjawaban dari dilakukannya diskresi oleh pejabat publik. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, serta pendekatan konseptual. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama: diskresi atau fries ermessen dengan konsep Negara hukum kesejahteraan terikat satu sama lain dimana keduanya sama-sama mementingkan kesejahteraan. Kebebasan dalam kewenangan diskresi itu sendiri membuat riskan akan penyalahgunaan kewenangan dimasa pandemi Covid-19. Maka dari itu menjadi penting agar kebijakan diskresi mengikuti AAUPB, sesuai dengan hukum administrasi serta sesuai koridor tujuan diskresi. Kedua, Pertanggungjawaban diskresi oleh pejabat pemerintahan secara administrasi diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, selain itu juga diatur pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara pidana
Kata Kunci: Diskresi, Welfare staat, Pejabat publik, Covid-19
ABSTRACT
The purpose of this study is to see the use of discretion by government officials in the concept of a welfare state law (welfare state) in the situation of the Covid-19 pandemic situation, as well as to see the accountability of discretion by the public official. This type of research method used in this study is a normative juridical research method. In this study, the type of approach used is an invitation approach, as well as a conceptual approach. The results of this study indicate that, first: the discretion or French fries of ermessen with the concept of the welfare state law each other where both care about welfare. Freedom in discretionary powers itself puts the authority of the Covid-19 pandemic at risk. Therefore, it is important that discretionary policies follow the AAUPB, in accordance with administrative law and in accordance with the corridors of discretionary objectives. Second, discretionary accountability by government officials is regulated in Law no. 30 of 2014 concerning Government Administration, apart from that it is also regulated in Law no. 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption in criminal cases
Key Words: Discretion, Welfare State, Public Official, Covid-19