PENERAPAN PIDANA ADAT TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN PELANGGARAN ADAT
Abstract
Negara Indonesia hingga saat ini masih menggunakan kitab undang-undang hukum pidana sebagai sumber hukum pidana. Padahal KUHP sendiri merupakan warisan dari Kolonial Belanda. Jauh sebelum adanya KUHP di Indonesia sudah terdapat norma hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu hukum adat. Dalam hukum adat sendiri terdapat pengaturan mengenai sanksi adat yang akan diterima apabila pelaku melakukan pelanggaran adat.. Oleh sebab itu diperlukan suatu pembaharuan hukum pidana dengan langkah menggali nilai-nilai adat istiadat setempat, agar tercipta suatu produk hukum pidana yang selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut dapat dirumuskan suatu masalah yaitu: bagaimana kedudukan pidana dalam hukum postif di Indonesia? Dan Bagaimana penerapan pidana adat berdasarkan rancangan kitab undang-undang hukum pidana tahun 2019?.Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian yang digunakan meggunakan metode normatif berdasarkan pendekatan perundang-undangan. Sehingga diperoleh jawaban bahwa secara yutidis kedudukan pidana adat diatur dalam pasal 18 b ayat )2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 5 ayat (3) sub b UU No. 1 Drt/1951 serta Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, sedangkan pengakuan pidana adat dalam R-KUHP tahun 2019 mendapatkan pengaturan pada BAB XXXIII Pasal 597 tentang tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat. Ganjaran hukuman yang akan diterima bila melakukan pelanggaran adat yaitu pemenuhan kewajiban adat setempat.
Kata Kunci : Pidana, Pidana Adat, Pelanggaran