AKIBAT HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP PENDISTRIBUSIAN PRODUK MAKANAN TIDAK BERSERTIFIKASI HALAL
Abstract
Penulisan ini berjudul “Akibat Hukum Pelaku Usaha Terhadap Pendistribusian Produk Makanan Tidak Bersertifikasi Halal”. Sebagai negara berkembang, Indonesia perlu memperhatikan keamanan produk makanan yang kini telah beredar secara bebas. Tidak hanya dari segi kesehatan tetapi juga jaminan kehalalan produk. Meskipun telah ada berbagai peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia, tetapi masih saja ditemukan adanya produk makanan kemasan yang belum bersertifikat halal. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen terhadap beredarnya produk makanan tidak bersertifikasi halal.
Pada tulisan ini penulis menggunakan metode penelitian normatif, yang mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan serta keterhadapan asas-asas hukum berkaitan dengan pemberian label halal pada produk makanan antara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Hasil analisa yang didapat adalah perlindungan hukum konsumen terhadap produk makanan tidak bersertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, sedangkan akibat hukum yang diterima pelaku usaha terhadap beredarnya produk makanan yang tidak bersertifikasi halal yaitu dengan memberikan sanksi administratif berupa penarikan produk dari peredaran dan sanksi pidana berupa denda.
Kata Kunci : Akibat Hukum, Produk Makanan, Sertifikasi Halal