KEDUDUKAN UTANG UPAH PEKERJA DALAM KEPAILITAN
Abstract
Kepailitan ialah suatu putusan pengadilan yang mengakibatkan adanya sita umum terhadap kekayaan debitur. Ketika terjadinya suatu kepailitan, hak pekerja harus tetap diperhatikan. Undang-Undang Ketenagakerjaan menempatkan pekerja sebagai kreditur yang haknya harus didahulukan pembayarannya. Namun Undang-Undang Kepailitan tidak mengatur bahwa pekerja mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur lainnya. Hal ini tentu mengakibatkan ketidakpastian kedudukan pekerja dalam memperoleh pembayaran utang upahnya. Penulisan ini secara khusus membahas mengenai kedudukan utang upah pekerja ketika terjadinya kepailitan, serta membahas mengenai kedudukan utang upah pekerja dalam hal terjadinya kepailitan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013. Penulis membahas permasalahan tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Melalui metode penelitian hukum normatif, penulis mengkaji lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Kepailitan. Adanya pertentangan norma dalam kedua undang-undang tersebut mengakibatkan ketidakpastian kedudukan pekerja sebagai kreditur yang harus didahulukan pembayaran utang upahnya ketika terjadinya kepailitan suatu perusahaan. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 telah mempertegas kedudukan pekerja sebagai kreditur preferen dengan hak istimewa yang harus didahulukan pembayaran utang upahnya dari kreditur lain ketika terjadi kepailitan.
Kata Kunci: Kepailitan, Pekerja, Utang