TANGGUNG JAWAB PT. PALAPA WISATA INDONESIA TOUR AND TRAVEL DENPASAR TERHADAP PENUMPANG APABILA TERJADI KECELAKAAN

  • I Gede Agus Ngurah Gede
  • I Ketut Markeling
  • I Nyoman Bagiastra

Abstract

Negara Indonesia bergantung banyak dari industri pariwisata ini sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa kepada wisatawan. Perkembangan pariwisata provinsi Bali memberikan dampak positif terhadap pembangunan berkelanjutan didaerah ini. Mengingat kepariwisataan adalah suatu industri terpadu yang digerakkan untuk mengeksplorasi segala potensi alam yang tidak akan pernah ada habisanya. Berdasarkan hal tersebut maka penting untuk membahas permasalahan hukum  tanggung jawab PT. Palapa Wisata Indonesia Denpasar sebagai biro jasa perjalanan terhadap penumpang pada angkutan tour and travel. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris. Pengelolaan angkutan pariwisata atau travel agent sebagai salah satu unsur dalam perjalanan wisata memiliki peran yang sangat strategis. Dimana pengelolaan angkutan wisata atau travel agent yang memiliki peran menjaga kenyamanan perjalanan wisata disetiap wisatawan yang berkunjung menggunakan jasa travel PT. Palapa Wisata Indonesia Denpasar. Setiap pengelolaan angkutan pariwisata dituntut dapat memberikan pelayanan terbaik bagi wisatawan agar perjalan wisata mereka dapat memberikan kesan yang baik. Adapun bentuk tanggung jawab yang diberikan PT. Palapa Wisata Indonesia Denpasar adalah mengacu kepada perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Pada perjanjian antara penumpang dengan travel agent terdapat perjanjian dengan klausul asuransi atau tanpa asuransi. Dalam perjanjian dengan klausul asuransi maka pihak dari travel agent bertanggung jawab untuk mengurus klaim asuransi yang menjadi hak penumpang, pihak travel agent akan mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan penumpang. Apabila pada perjanjian tanpa klausul asuransi maka dalam hal ini pihak dari travel agent tidak memiliki tanggung jawab secara hukum, melainkan hanya memberikan dukungungan moril saja seperti membesuk dan membawakan parcel. Bila PT. Palapa Wisata Indonesia Denpasar tidak memenuhi apa yang telah diperjanjikan maka penumpang bisa menempuh upaya hukum untuk mendapatkan haknya dalam menggunakan jasa travel dimana dalam pengoprasiannya terjadi kecelakaan yaitu dengan cara penyelesaian sengketa melalui jalur lembaga peradilan (litigasi) atau melalui jasa di luar pengadilan (non-litigasi).


Kata kunci: Tanggung Jawab, Travel and Tour, wisatawan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-13
How to Cite
GEDE, I Gede Agus Ngurah; MARKELING, I Ketut; BAGIASTRA, I Nyoman. TANGGUNG JAWAB PT. PALAPA WISATA INDONESIA TOUR AND TRAVEL DENPASAR TERHADAP PENUMPANG APABILA TERJADI KECELAKAAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38878>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>