AKIBAT HUKUM TERHADAP PERBEDAAN HARGA BARANG PADA LABEL (PRICE TAG) DAN HARGA KASIR
Abstract
Seiring dengan kemajuan dari berbagai aspek terutama kemajuan di bidang ekonomi mempermudah transaksi yang dilakukan oleh pihak konsumen, adanya supermarket menambah kepuasan para konsumen dalam berbelanja karena kelebihannya dibanding pasar tradisonal. Namun dibalik kelebihannya tersebut supermarket juga memiliki beberapa kekurangan salah satunya adalah adanya perbedaan harga yang tertera pada label (price tag) dengan harga yang harus dibayar di kasir. Berdasarkan latar belakang tersebut adapun masalah yang ditemukan yaitu apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya perbedaan harga pada label (price tag) dan harga kasir serta bagaimana akibat hukum yang terjadi atas kasus tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dimana penelitian dilakukan dengan cara melakukan wawancara di lapangan yaitu di Indomaret Tabanan. Kelalaian pramuniaga toko, data harga barang bermasalah dari pusat, dan kecurangan dari pihak supermarket menjadi faktor utama penyebab terjadinya perbedaan harga pada label (price tag) dan harga kasir. Padahal sudah jelas tercantum dalam Permendagri Nomor 35/2013 bahwa setiap pelaku usaha yang menjual barang harus mencantumkan harga secara jelas serta mudah dibaca. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 apabila ditemukan perbedaan harga pada label (price tag) dan harga kasir maka pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pidana penjara dan denda. Para konsumen diharapkan lebih teliti saat melihat harga pada label (price tag) dan saat melakukan pembayaran dikasir. Sementara para pelaku usaha tidak mencari keuntungan semata tetapi juga mengutamakan kepuasan konsumen.
Kata Kunci : Akibat Hukum, Perbedaan Harga, Kasir