PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA (STUDI KASUS : PT. BALI DANA SEJAHTERA DENPASAR)
Abstract
Perlindungan hukum terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu perusahaan outsourcing menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu, sehingga hak pekerja dibatasi tidak adanya keseimbangan hak dan kewajiban bagi para pekerja, dalam pembuatan perjanjian kerja tidak berdasarkan pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis perjanjian kerja dengan sistem outsourcing terdapat keseimbangan hak dan kewajiban bagi pekerja/buruh di PT. BALI DANA SEJAHTERA DENPASAR dan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh dalam sistem kerja outsourcing di PT. BALI DANA SEJAHTERA DENPASAR. Hasil analisis dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, bahwa pelaksanaan perlindungan kerja dan syarat-syarat sudah diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pekerja merasa tidak dirugikan secara ekonomi dan sosial. Perlindungan hukum terhadap pekerja perjanjian kerja outsourcing tidak ada keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja/buruh terhadap perusahaan, peraturan perusahaan yang dipakai adalah peraturan yang di keluarkan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja atas kesepakatan bersama, bukan dari perusahaan pemberi kerja.
Kata kunci : Outsourcing,Tenaga Kerja, Perusahaan