TINJAUAN YURIDIS TENTANG JASA GROUND HANDLING DALAM ANALISIS KEPUTUSAN KPPU: 13/KPPU-I/2014
Abstract
Tingginya kesempatan yang dimiliki penguasa kerap kali menjadi alasan bagi pelaku usaha tunggal dalam melakukan praktek monopoli. Peraturan di negara ini melarang hal tersebut dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pratek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PT Angkasa Pura I (Persero) pemegang kekuasaan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, memberikan hak eksklusif melalui perjanjian untuk seluruh penerbangan komersial tidak terjadwal menggunakan layanan General Aviation Terminal dari pihak PT Execujet Indonesia serta memberikan wewenang untuk menetapkan harga tinggi atas jasa ground handling dan layanan terkait. Pertimbangan putusan KPPU dalam perkara terkait pasal 14 mengenai integrasi vertikal dan pasal 17 mengenai monopoli menetapkan pentingnya keseimbangan pasar dalam meningkatkan persaingan usaha.
Kata Kunci : Jasa Ground Handling, Praktek Monopoli, Persaingan Usaha