PERANAN KETERANGAN TERDAKWA YANG TIDAK DISUMPAH SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM MENCAPAI TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA

  • Guntur Dirga Saputra
  • Marwanto .

Abstract

Latar belakang dari judul makalah Peranan Keterangan Terdakwa Yang Tidak Disumpah Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Mencapai Tujuan Hukum Acara Pidana adalah seorang terdakwa sebelum memberikan keterangannya tidak disumpah atau berjanji menurut agamanya merupakan alat bukti yang sah sehingga dimungkinkannya untuk memberikan keterangan yang tidak benar dan lain dari apa yang sebenarnya. Dalam makalah ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Keterangan terdakwa yang tidak disumpah merupakan perwujudan dari asas non self-incrimination yaitu hak terdakwa untuk tidak mengkriminalkan atau menjerat dirinya sendiri dalam suatu kasus persidangan. Keterangan terdakwa sebagai alat bukti yang sah memiliki kekuatan pembuktian yang bebas, memenuhi batas minimum pembuktian, dan harus memenuhi keyakinan hakim. Keterangan terdakwa tidak mutlak akan diterima dan dianggap benar oleh hakim. Walaupun keterangan terdakwa tidak benar atau lain dari apa yang sebenarnya, maka tujuan dari hukum acara pidana untuk mencari atau mendekati kebenaran materiel tetap dapat tercapai.
Kata kunci: Keterangan Terdakwa, Alat Bukti, Hukum Acara Pidana

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-13
How to Cite
SAPUTRA, Guntur Dirga; ., Marwanto. PERANAN KETERANGAN TERDAKWA YANG TIDAK DISUMPAH SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM MENCAPAI TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, mar. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/38591>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles