PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG ATAS HILANG ATAU RUSAKNYA BARANG DALAM PENGANGKUTAN UDARA
Abstract
Berkembangnya ilmu pengetahuan yang semakin maju, secara langsung mempengaruhi kemajuan teknologi. Semua penerbangan mencakup rute yang berbeda, dan telah menjadi transportasi umum yang sangat dibutuhkan saat ini. Masalahnya adalah bagaimana perlindungan hukum konsumen atau penumpang atas kehilangan yang terjadi pada bagasi, dan bentuk tanggung jawab maskapai penerbangan sebagai angkutan angkutan komersial terjadwal nasional. Bahan hukum yang diperoleh melalui peraturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang dari perusahaan angkutan udara. Hasil penelitian tersebut menjelaskan bahwa dalam hukum positif Indonesia ada peraturan yang mengatur perlindungan hukum angkutan udara penumpang, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 Tentang Kewajiban Angkutan Udara, Ordonansi 1939 Pengangkutan Udara , dan juga selain mengikuti peraturan yang telah diundangkan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Rusaknya Barang, Pengangkutan Udara