PERTANGGUNGJAWABAN DEBITOR PAILIT TERHADAP UTANG YANG BELUM TERLUNASI DALAM PERKARA KEPAILITAN
Abstract
Kepailitan tidak membebaskan seorang yang dinyatakan pailit dari kewajiban membayar utang-utangnya. Hal ini mengakibatkan debitor tetap bertanggung jawab terhadap sisa utang dalam perkara kepailitan serta membuat kreditor harus mengupayakan segala cara agar sisa piutangnya dapat terlunasi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian sisa utang piutang dalam perkara kepailitan yang dapat ditempuh baik oleh debitor itu sendiri maupun para kreditor yang terlibat. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban debitor pailit terhadap sisa utang yang belum terbayarkan kepada kreditor? (2) Apakah upaya perlindungan hukum yang dapat ditempuh kreditor yang piutangnya belum terlunasi oleh debitor?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan meneliti bahan kepustakaan yang ada seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku yang berkaitan dengan hukum, serta kamus atau ensiklopedi. UUK PKPU yang berlaku sekarang belum sepenuhnya lengkap untuk dapat memberikan penyelesaian terhadap utang yang tersisa dalam perkara kepailitan. Tidak diaturnya penyelesaian ini membuat debitor tetap bertanggung jawab terhadap sisa utang meskipun kekayaannya sudah tidak cukup lagi untuk membayar utang tersebut, serta perlindungan hukum terhadap kreditor yang masih kurang memadai jika debitor tidak melunasi sisa utang yang tersisa dalam perkara kepailitan.