KEGIATAN JUAL RUGI DALAM PERSAINGAN USAHA: SUATU KAJIAN YURIDIS
Abstract
Persaingan diantara pebisnis merupakan hal biasa. Tetapi persaingan yang menyebabkan munculnya kegiatan tidak benar, seperti monopoli dan praktik Jual Rugi (Predatory Pricing) wajib dihindari. Untuk itu pemerintah memberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Permasalahannya: (1) apakah maksud Jual Rugi mengacu Pasal 20 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999? (2) Upaya apakah sepatutnya dilakukan dalam hal munculnya kerugian akibat Jual Rugui dalam bisnis?
Kajian dengan penelitian hukum normatif ditemukan jawaban sebagai berikut. (1) Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tidak diatur dengan jelas mengenai arti Jual Rugi, tetapi artinya dapat diketahui berdasarkan sumber lain seperti Black’s Law Dictionary dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Praktik Jual Rugi dilarang Pasal 7 dan Pasal 20 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. (2) Upaya hukum yang dapat diupayakan dalam hal terjadi kerugian akibat Jual Rugi adalah upaya hukum biasa dan juga dapat melakukan dengan upaya hukum Denderverzet (Perlawanan Pihak Petiga) dan Peninjauan Kembali (Request Civil).
Kata kunci : Jual Rugi, Persaingan Usaha, Kajian Yuridis.