PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA DALAM PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT
Abstract
Pekerja memiliki peran yang sangat penting akan majunya suatu perusahaan, pekerja dan pengusaha dalam dunia bisnis saling membutuhkan, hak dari seorang pekerja dalam perusahaan yang dinyatakan pailit dalam permasalahan ini perlu adanya perlindungan hukum terhadap hak pekerja untuk memperoleh hak mereka. Pailitnya suatu perusahaan menyebabkan hak dari seorang pekerja dipertanyakan dan menimbulkan suatu permasalahan. Tujuan dari masalah ini yaitu untuk mengetahui hak dari seorang pekerja dalam perusahaan yang dinyatakan pailit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan. Pendekatan konseptual (Conceptual approach). Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). Hasil analisis hak dari seorang pekerja dalam perusahaan yang dinyatakan pailit berhak mendapatkan hak mereka baik berupa perlindungan hukum maupun upah.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum., Pekerja., Pailit