PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK BERKAITAN DENGAN SEKTOR ASURANSI DI BALI
Abstract
Latar belakang penulisan jurnal ini adalah Permasalahan keuangan yaitu permasalahan konsumen (masyarakat) antara lembaga keuangan non bank khususnya dibidang asuransi. Berdasarkan penjelasan diatas, terdapat beberapa kasus yang mana terdapat pihak asuransi yang tidak memberikan polis kepada nasabah atau konsumen, sehingga diperlukan suatu lembaga untuk mengatasi, mengawasi, dan melindungi yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga permasalahan yang diangkat dalam karya ilmiah ini adalah peranan otoritas jasa keuangan dalam mengawasi lembaga keuangan non bank berkaitan dengan sektor asuransi di bali dan upaya hukum yang dilakukan oleh otoritas jasa keuangan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak asuransi di bali. Metode yang dipakai dalam karya ilmiah ini adalah metode penelitian hukum empiris, dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan fakta(the fact approach). Hasil Penelitian yang di dapat adalah OJK regional Bali Memberikan rekomendasi terkait dokumen pengajuan izin usaha perusahaan pergadaian yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor regional (KR),Menyajikan data statistik baik kelembagaan maupun keuangan dari industri keuangan non bank (IKNB) yang ada di wilayah kerja kantor regional (KR), Membantu dan bekerjasama dengan bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) saat ada pengaduan atau kegiatan sosialisasi mengenai industri keuangan non bank (IKNB), Memberikan informasi kepada masyarakat terkait industri keuangan nn bank (IKNB) dan juga berdasarkan Pasal 52 ayat 1 POJK Nomor: 1/Pojk.07/2013. Upaya hukumnya yaitu Internal dispute resolution, Eksternal dispute resolution, pengadilan. Dan juga berdasarkan Pasal 53 ayat 1 POJK Nomor: 1/Pojk.07/2013.
Kata Kunci : Peranan, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan Non Bank, Asuransi