PERLIDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG DIRUGIKAN AKIBAT PEMAKAIAN OBAT PEMUTIH YANG TIDAK TERDAFTAR DI BPOM
Abstract
Jaman modern ini, banyak wanita ingin terlihat cantik dan menarik dengan lebih memperhatikan penampilannya. Pelaku usaha yang memiliki itikad buruk memanfaatkan keinginan konsumen yang ingin terlihat cantik dengan memproduksi atau memperdagangkan produk kecantikan tanpa memenuhi syarat yang dapat diedarkan. Lemahnya posisi konsumen diakibatkan karena dalam memenuhi hak konsumen tidak adanya perlindungan yang seimbang. Maka dari itu, upaya dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen harus ditindaklanjuti. Tujuan penulisan jurnal ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat pemakaian obat pemutih yang tidak terdaftar di BPOM, serta mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk obat pemutih yang tidak terdaftar di BPOM. Penyusunan Jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian dari jurnal ini yaitu perlindungan hukum bagi konsumen dalam pemakaian obat pemutih yang tidak terdaftar di BPOM yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen diatur dalam Pasal 4 huruf a dan c UUPK. Apabila konsumen dirugikan maka pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi berupa pengembalian dana sesuai Pasal 19 ayat (2) dan mendapatkan santunan kesehatan sesuai dengan Pasal 61 UUPK.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Obat pemutih, BPOM