PELAKSANAAN LELANG BARANG JAMINAN GADAI PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG SEMARAPURA
Abstract
Tulisan ini berjudul ”Pelaksanaan Lelang Barang Jaminan Gadai Pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Semarapura”. Gadai adalah suatu kegiatan yang menjaminkan barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang akan dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Dalam pemberian pinjaman oleh PT. Pegadaian (Persero), debitur harus mempunyai tanggung jawab untuk melunasi pinjaman, namun debitur sering melakukan wanpretasi dengan tidak melunasi pinjaman itu yang mengakibatkan barang yang dijadikan jaminan dilelang oleh pihak PT. Pegadaian (Persero). Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah dasar hukum yang digunakan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Semarapura dalam melaksanakan Lelang terhadap benda jaminan gadai dan bagaimanakah proses pelaksanaan Lelang oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Semarapura terhadap benda jaminan gadai. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, dengan merujuk pada hasil dari penelitian dilapangan. Hasil dari penelitian ini berupa peraturan yang digunakan dasar dalam melaksanakan lelang barang jaminan gadai oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Semarapura serta proses pelaksanaan lelang barang jaminan gadai oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Semarapura.
Kata Kunci : Jaminan, Gadai, Lelang, PT. Pegadaian (Persero).