PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA PENGIRIMAN BARANG DALAM HAL KETERLAMBATAN SAMPAINYA BARANG
Abstract
Judul dari tulisan ini adalah Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pengiriman Barang dalam Hal Keterlambatan Sampainya Barang. Keberadaan perusahaan pengiriman barang mempermudah pekerjaan manusia. Namun jasa pengiriman barang ini memiliki beberapa kendala, salah satunya apabila barang yang diperjanjikan sampai dalam waktu tertentu mengalami keterlambatan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen pengguna jasa pengiriman barang yang mengalami keterlambatan penerimaan barang. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait. Kesimpulan dari tulisan ini ialah bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang perusahaan jasa pengiriman barang tergolong sebagai ekspeditur dan hanya bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang yang dikirimnya. Pihak konsumen dapat menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan berdasarkan pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena pihak perusahaan telah melakukan wanprestasi. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 4 huruf g dan pasal 7 huruf g konsumen dapat mendapatkan ganti kerugian dari pihak perusahaan jasa pengiriman barang.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
NADIA ANDINA PUTRI, A. A. A.; MAS ARIYANI, Nyoman.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA PENGIRIMAN BARANG DALAM HAL KETERLAMBATAN SAMPAINYA BARANG.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, apr. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/20793>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Konsumen, Perlindungan Hukum, Keterlambatan, Jasa Pengiriman Barang