ASPEK HUKUM PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN OBLIGASI NEGARA RITEL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum pemberian kredit di perbankan dengan Obligasi Negara Ritel (ORI) sebagai jaminan. Metode yang digunakan pada penulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada dan beberapa literatur. ORI adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya yang penjualannya dilakukan secara ritel kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia melalui agen penjual. Kesimpulan penelitian ini adalah ORI merupakan instrumen investasi pasar modal berupa efek yang bersifat utang yang dapat dijaminkan sebagai jaminan kepada bank untuk memperoleh fasilitas kredit. Hal ini tidak terlepas dari sifat perdagangan ORI yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Sehingga apabila debitur mengalami gagal bayar (default) maka kreditur dapat setiap saat melakukan penjualan ORI di pasar sekunder (pencairan jaminan).Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
INTAN PRATIWI, Gusti Ayu Putu; MAS ARIYANI, Nyoman.
ASPEK HUKUM PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN OBLIGASI NEGARA RITEL.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, apr. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/20938>. Date accessed: 13 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
ORI, Aspek Hukum, Jaminan, Kredit