PERLINDUNGAN TERHADAP INVESTOR ASING APABILA TERJADI SENGKETA DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG UNDANG PENANAMAN MODAL ASING

  • Nyoman Putra Suhambara
  • Nyoman Mas Ariyani

Abstract

Jurnal ini berjudul Perlindungan Terhadap Investor Asing Secara Yuridis Apabila Terjadi Sengketa Di Indonesia, dan dalam penulisan jurnal ini menggunakan metode yuridis normatif. Serta di dalam penulisan ini bertujuan agar dapat mengetahui bagaimana upaya-upaya perlindungan dan penyelesaian apabila terjadi masalah terhadap investor asing yang diatur oleh hukum Negara Indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing. Dalam suatu perusahaan Penanaman Modal Asing, baik yang dikerjakan secara langsung maupun tidak langsung dalam menjalankan perusahaan tersebut memungkinan timbulnya sengketa ataupun perselisihan antara pihak diperusahaan tersebut, walaupun persengketaan itu sama sekali tidak diinginkan oleh semua pihak. Disetiap jenis sengketa apapun yang sudah terjadi akan selalu menuntut suatu pemecahan dan penyelesaian dengan baik dan benar. Perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada investor asing harus berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing dan penyelesaian sengketa dapat dilakukan atau diselesaikan dengan jalan peradilan dan diluar peradilan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 tentang penyelesaian sengketa penanaman modal asing.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
PUTRA SUHAMBARA, Nyoman; MAS ARIYANI, Nyoman. PERLINDUNGAN TERHADAP INVESTOR ASING APABILA TERJADI SENGKETA DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG UNDANG PENANAMAN MODAL ASING. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 2, jan. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/24609>. Date accessed: 27 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Perlindungan, Investor Asing, Sengketa, Penyelesaian